Alat Pelindung Diri disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk
melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh
dari potensi bahaya di tempat kerja.
Dasar Hulum APD yaitu Permenakertrans
RI NOMOR PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja dan wajib diberikan
secara cuma-cuma alias gratis.
Beberapa jenis APD
a. pelindung kepala;
b. pelindung mata dan muka;
c. pelindung telinga;
d. pelindung pernapasan beserta
perlengkapannya;
e. pelindung tangan;
f. pelindung kaki.
g. pakaian pelindung;
h. alat pelindung jatuh perorangan;
i. pelampung.
Manajemen APD
Pengusaha Wajib melaksanakan Manajemen
APD antara lain
a. identifikasi kebutuhan dan syarat APD;
b. pemilihan APD yang sesuai dengan jenis
bahaya dan kebutuhan/kenyamanan pekerja/buruh;
c. pelatihan;
d. penggunaan, perawatan, dan penyimpanan;
e. penatalaksanaan pembuangan atau
pemusnahan;
f. pembinaan;
g. inspeksi; dan
h. evaluasi dan pelaporan.
APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang
dan/atau dimusnahkan.
APD yang habis masa pakainya/kadaluarsa
serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan
perundangan-undangan. Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus
dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki
tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai
dengan potensi bahaya dan risiko.
Pekerja/buruh berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan apabila APD yang disediakan
tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Pengusaha atau Pengurus wajib
mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban
penggunaan APD di tempat kerja.
Tempat Kerja yang Wajib Menggunakan APD
Kriteria tempat kerja yang wajib
menggunakan APD adalah tempat kerja dimana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang
berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan,
diperdagangkan, diangkut atau disimpan bahan atau barang yang dapat meledak,
mudah terbakar, korosif, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi atau
bersuhu rendah;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan,
perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya
termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan
sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
d. dilakukan usaha pertanian, perkebunan,
pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya,
peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan
pengolahan batu-batuan, gas, minyak, panas bumi, atau mineral lainnya, baik di
permukaan, di dalam bumi maupun di dasar perairan; f. dilakukan pengangkutan
barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di
permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar muat barang muatan
di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun, bandar udara dan gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda
dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan pada ketinggian di
atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan
udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung
bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau
terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam ruang
terbatas tangki, sumur atau lubang;
m. terdapat atau menyebar suhu,
kelembaban, debu, kotoran, api, asap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau
radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan
sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau
penerimaan telekomunikasi radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan,
percobaan, penyelidikan atau riset yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan,
disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; dan
r. diselenggarakan rekreasi yang memakai
peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
Fungsi dan Jenis APD
1. Alat pelindung kepala
Fungsi
Alat pelindung kepala adalah alat
pelindung yang berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan, terantuk,
kejatuhan atau terpukul benda tajam atau benda keras yang melayang atau
meluncur di udara, terpapar oleh radiasi panas, api,
percikan bahan-bahan kimia, jasad renik (mikro organisme) dan suhu yang
ekstrim.
Jenis
Jenis alat pelindung kepala terdiri dari helm pengaman (safety helmet),
topi
atau tudung kepala, penutup atau pengaman rambut, dan lain-lain.
2. Alat pelindung mata dan muka
Fungsi
Alat pelindung mata dan muka adalah alat
pelindung yang berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan
kimia berbahaya, paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan
air, percikan benda-benda kecil, panas, atau uap panas, radiasi gelombang
elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion, pancaran cahaya,
benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.
Jenis
Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman
(spectacles), goggles, tameng muka (face shield), masker selam, tameng muka
dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker).
3. Alat pelindung telinga
Fungsi
Alat pelindung telinga adalah alat
pelindung yang berfungsi untuk melindungi alat pendengaran terhadap kebisingan
atau tekanan.
Jenis
Jenis alat pelindung telinga terdiri dari sumbat telinga (ear plug) dan
penutup
telinga (ear muff).
4. Alat pelindung pernapasan beserta
perlengkapannya
Fungsi
Alat pelindung pernapasan beserta
perlengkapannya adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ
pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring
cemaran bahan kimia, mikro-organisme,
partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan
sebagainya.
Jenis
Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker,
respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air
Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator
(Self-Contained
Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus
(SCBA), dan emergency breathing apparatus.
5.Alat pelindung tangan
Fungsi
Pelindung tangan (sarung tangan) adalah
alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari-jari tangan dari
pajanan api, suhu panas, suhu dingin, radiasi elektromagnetik, radiasi mengion,
arus listrik, bahan kimia, benturan,
pukulan dan tergores, terinfeksi zat patogen (virus, bakteri) dan jasad renik.
Jenis
Jenis pelindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam,
kulit, kain kanvas, kain atau kain berpelapis, karet, dan sarung tangan yang
tahan bahan kimia.
6. Alat pelindung kaki
Fungsi
Alat pelindung kaki berfungsi untuk
melindungi kaki dari tertimpa atau berbenturan dengan benda-benda berat,
tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, terpajan
suhu yang ekstrim, terkena bahan kimia berbahaya dan jasad renik, tergelincir.
Jenis
Jenis Pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan,
pengecoran logam, industri, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi
bahaya peledakan, bahaya listrik, tempat kerja yang basah atau licin, bahan
kimia dan jasad renik, dan/atau bahaya binatang dan lain-lain.
7. Pakaian pelindung
Fungsi
Pakaian pelindung berfungsi untuk
melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur
panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas, percikan
bahan-bahan kimia, cairan dan logam
panas, uap panas, benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan,
tergores, radiasi, binatang, mikro-organisme patogen dari manusia, binatang,
tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur.
Jenis
Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (Vests), celemek
(Apron/Coveralls), Jacket, dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau
seluruh bagian badan.
8. Alat pelindung jatuh perorangan
Fungsi
Alat pelindung jatuh perorangan berfungsi
membatasi gerak pekerja agar tidak masuk ke tempat yang mempunyai potensi jatuh
atau menjaga pekerja berada pada posisi kerja yang diinginkan dalam keadaan
miring maupun tergantung dan menahan serta membatasi pekerja jatuh sehingga
tidak membentur lantai dasar.
Jenis
Jenis alat pelindung jatuh perorangan terdiri dari sabuk pengaman tubuh
(harness), karabiner, tali koneksi (lanyard), tali pengaman (safety rope), alat
penjepit tali (rope clamp), alat penurun (decender), alat penahan jatuh
bergerak (mobile fall arrester), dan lain-lain.
9. Pelampung
Fungsi
Pelampung berfungsi melindungi pengguna
yang bekerja di atas air atau dipermukaan air agar terhindar dari bahaya
tenggelam dan atau mengatur keterapungan (buoyancy) pengguna agar dapat berada
pada posisi tenggelam (negative buoyant) atau melayang (neutral buoyant) di
dalam air.
Jenis
Jenis pelampung terdiri dari jaket keselamatan (life jacket), rompi
keselamatan (
life vest), rompi pengatur keterapungan (Bouyancy Control Device).

Posting Komentar