Kesehatan
dan Keselamatan Kerja, biasa disingkat K3, adalah suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan
partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam
tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang
kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi.
Melalui pelaksanaan K3 lingkungan kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja
yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi,
pelaksanaan K3 lingkungan kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja.
Adapun pengertiannya dibagi menjadi
2 pengertian yaitu secara filosofis dan secara keilmuan.
1. Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk
menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, terhadap hasil karya dan budayanya
menuju masyarakat adil dan makmur.
2. Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya
dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Berdasarkan Pengertian K3 di atas,
kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3 lingkungan kerja. Peran K3 ini
antara lain sebagai berikut :
Setiap Tenaga Kerja
berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas
nasional;
Setiap orang yang
berbeda di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya;Setiap sumber produksi
perlu dipakai dan dipergunakan secara aman d
an efisien;
Untuk mengurangi biaya
perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja
karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
K3 ini dibuat tentu mempunyai
tujuan dibuatnya K3, secara tersirat tertera dalam undang – undang nomor 1
tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.
Dalam pelaksanaannya K3 adalah
salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan
bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan/atau bebas dari
kecelakaan dan PAK yang pada akhirnya dapat meningkatkan sistem dan
produktivitas kerja.
Secara teoritis istilah-istilah
bahaya yang sering ditemui dalam lingkungan kerja meliputi beberapa hal sebagai
berikut:
HAZARD (Sumber
Bahaya), suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan,
penyakit, kerusakan, atau menghambat kemampuan pekerja yang ada;
DANGER (Tingkat
Bahaya), peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat
dicegah dengan berbagai tindakan preventif;
RISK, prediksi
tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu;
INCIDENT, munculnya
kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat atau telah
mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas
badan/struktur;
ACCIDENT, kejadian
bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian (manusia/benda)
Dalam K3 ada tiga norma yang selalu
harus dipahami, yaitu :
1. Aturan berkaitan dengan kesehatan dan
keselamatan kerja;
2. Diterapkan untuk melindungi tenaga
kerja;
3. Risiko kecelakaan dan penyakit akibat
kerja.
Sasaran dari K3 adalah:
1. Menjamin keselamatan operator dan orang
lain;
2. Menjamin penggunaan peralatan aman
dioperasikan;
3. Menjamin proses produksi aman dan
lancar.
Tujuan norma-norma: agar terjadi
keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Dasar hukum K3:
1. UU No.1 tahun 1970
2. UU No.21 tahun 2003
3. UU No.13 tahun 2003
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.
PER-5/MEN/1996
Cara pengendalian ancaman bahaya
kesehatan kerja
1. Pengendalian teknik
Contoh:
- Mengganti prosedur kerja
- Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
- Menggunakan otomatisasi pekerja
- Ventilasi sebagai pengganti udara yang cukup
2. Pengendalian administrasi
Contoh:
- Mengatur waktu yang sesuai antara jam kerja dengan istirahat
- Menyusun peraturan K3
- Memasang tanda-tanda peringatan
- Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
- Mengadakan dan melakukan pelatihan sistem penanganan darurat
Standar Keselamatan Kerja
Pengamanan sebagai tindakan
keselamatan kerja.
1. Perlindungan badan yang meliputi seluruh
badan.
2. Perlindungan mesin.
3. Pengamanan listrik yang harus mengadakan
pengecekan berkala.
4. Pengamanan ruangan , meliputi sistem
alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, dan
jalur evakuasi yang khusus.
Adalah perlengkapan wajib yang
digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan
pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat
pelindung:
1. Safety helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala
dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
2. Safety belt
Berfungsi sebagai alat pengaman
ketika menggunakan alat transportasi.
3. Penutup telinga
Berfungsi sebagai penutup telinga
ketika bekerja di tempat yang bising.
4. Kacamata pengamanan
Berfungsi sebagai pengamanan mata
ketika bekerja dari percikan.
5. Pelindung wajah
Berfungsi sebagai pelindung wajah
ketika bekerja.
6. Masker
Berfungsi sebagai penyaring udara
yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
Jadi, berdasarkan syarat-syarat
keselamatan kerja di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 lingkungan kerja
antara lain sebagai berikut :
1. Untuk mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun
pekerja-pekerja bebas.
2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit
dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan
kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan
dan kenikmatan kerja.

Posting Komentar