Keadaan Darurat didefinisikan sebagai
keadaan sulit yang tidak diduga yang memerlukan penanganan segera supaya tidak
terjadi kecelakaan/kefatalan. Definisi Unit Tanggap Darurat ialah unit kerja
yang dibentuk secara khusus untuk menanggulangi keadaaan daruratdi tempat
kerja. Unit kerja tersebut dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan
OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.7 Emergency Preparedness and Response (Persiapan
Tanggap Darurat). Bagian dari perencanaan untuk memenuhi klausul OHSAS
18001:2007 4.4.7 tersebut antara lain :
Mendefisinikan Potensi Keadaan Darurat
- Kebakaran yang
tidak mampu dipadamkan Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan dalam
waktu singkat. - Peledakan
spontan pada tangki, bin, silo, dsb.
- Kebocoran
gas/cairan/bahan material berbahaya lainnya dalam sekala besar dan tidak
bisa diatasi dalam waktu singkat. - Bencana
alam di lingkungan Perusahaan (Banjir, Gempa Bumi, Angin Ribut, Gunung
Meletus, dsb).
- Terorisme
(Ancaman Bom, Perampokan, dsb).
- Demonstrasi/Unjuk
Rasa/Huru-hara di dalam/di luar lingkungan Perusahaan.
- Kecelakaan
/ Keracunan Massal.
Mendefinisikan Tugas dan Fungsi Unit
Tanggap Darurat
- Menentukan
dan menanggulangi keadaan darurat Perusahaan.
- Melaksanakan
latihan tanggap darurat bersama serta melibatkan seluruh karyawan
secara berkala. - Melaksanakan
pertemuan rutin/non-rutin kinerja Unit Tanggap Darurat.
Mendefinisikan Peran, Wewenang dan
Tanggung Jawab Unit Tanggap Darurat
Ketua :
- Menentukan
dan memutuskan Kebijakan Tanggap Darurat Perusahaan
- Mengajukan
anggaran dana yang berkaitan dengan sarana dan prasarana tanggap darurat
Perusahaan.
- Mengundang
partisipasi seluruh karyawan untuk melangsungkan latihan tanggap darurat
di lingkungan Perusahaan.
- Menjadwalkan
pertemuan rutin maupun non-rutin Unit Tanggap Darurat.
- Menyusun
rencana pemulihan keadaan darurat Perusahaan.
Wakil :
- Membuat
laporan kinerja Unit Tanggap Darurat.
- Melakukan
pemantauan kebutuhan dan perawatan sarana dan prasarana tanggap darurat
Perusahaan.
- Melaksanakan
kerja sama dengan pihak terkait yang berkaitan dengan tanggap darurat
Perusahaan.
- Membantu
tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.
Regu Pemadam Kebakaran :
- Melangsungkan
pemadaman kebakaran menggunakan semua sarana pemadam api di lingkungan
Perusahaan secara aman, selamat dan efektif.
- Melaporkan
segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana pemadam api di lingkungan
Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
Regu Evakuasi :
- Memimpin
prosedur evakuasi secara aman, selamat dan cepat.
- Melaporkan
segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana evakuasi di lingkungan
Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
- Melaporkan
adanya korban tertinggal, terjebak ataupun teruka kepada Regu P3K,
Koordinator maupun wakil Unit Tanggap Darurat.
Regu P3K :
- Melaksanakan
tindakan P3K.
- Melaporkan
segala kekurangan/kerusakan sarana dan prasarana P3K di lingkungan
Perusahaan kepada Koordinator, Wakil maupun Ketua Unit Tanggap Darurat.
- Melaporkan
kepada Koordinator ataupun wakil Unit Tanggap Darurat bilamana terdapat
korban yang memerlukan tindakan medis lanjut pihak ke tiga di luar
Perusahaan.
Logistik :
- Mengakomodasi
kebutuhan umum tanggap darurat (makanan, minuman, pakaian, selimut,
pakaian, dsb).
Transportasi
- Mengakomodasi
sarana transportasi darurat dari dalam/luar lingkungan Perusahaan.
Komunikasi Internal :
- Memantau
perkembangan penanganan kondisi darurat dan menjembatani komunikasi antar
regu Unit Tanggap Darurat.
- Memastikan
alur komunikasi antar regu Unit Tanggap Darurat dapat dilangsungkan secara
baik dan lancar.
Komunikasi Eksternal :
- Memantau
seluruh informasi internal dan mengakomodasi informasi/pemberitaan untuk
pihak luar.
- Menghubungi
pihak eksternal terkait untuk kepentingan tanggap darurat (Kepolisian/Warga).
Keamanan :
- Melaksanakan
tindakan keamanan internal maupun eksternal selama berlangsungnya tanggap
darurat Perusahaan.

Posting Komentar