Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja ( SMK3 ). Ini merupakan artikel utama yang merangkum semua
artikel terkait SMK3, akan ada beberapa artikel yang dibuat .
Pengertian
SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen
perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan
produktif.
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan
keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan
terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan
dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,
pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan
mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja seta terciptanya tempat
kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3
telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar.
Penerapan SMK3 bersifat normative sehingga harus ditaati oleh perusahaan. Untuk
itu Ahli K3 Umum mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap ditaatinya
norma tersebut di tempat kerjanya masing-masing.
Dasar
Hukum SMK3
1. Undang-Undang No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal
2. Undang-undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Terdiri dari 18 Bab dan 193 Pasal. Pasal
yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
3. Peraturan Pemerintah No.
50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3;
4. Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan
SMK3
Latar
Belakang Disusunnya SMK3
1. K3 masih belum
mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
2. Kecelakaan kerja yang
terjadi relatif masih tinggi
3. Pelaksanaan pengawasan
K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen
4. Relatif rendahnya
komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
5. Kualitas tenaga kerja
berkorelasi dengan kesadaran atas K3
6. Tuntutan global dalam
perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh
internasional
7. Desakan LSM
internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan
8. Masalah K3 masih belum
menjadi prioritas program
9. Tidak ada yang
mengangkat masalah K3 menjadi isu nasional baik secara politis maupun sosial
10. Masala kecelakaan kerja
mash dilihat dari aspek ekonomi, dan tidak pernah dilihat dari pendekatan moral
11. Tenaga kerja mash
ditempatkan sebagai faktor produksi dalam perusahaan, belum dirtempatkan
sebagai mitra usaha
12. Alokasi anggaran
perusahaan untuk masalah K3 relatif kecil
Tujuan
Penerapan SMK3
1. Meningkatkan efektifitas
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur,
terstruktur, dan terintegrasi;
2. Mencegah dan mengurangi
kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen,
pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
3. Menciptakan tempat kerja
yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong .
Kewajiban
Perusahaan Menerapkan SMK3
Meskipun di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun
2003 setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun kewajiban
ditetapkan dalam PP No. 50 Tahun 2012 berlaku bagi perusahaan:
1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100
(seratus) orang; atau
2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klik link Istilah dalam K3 untuk masuk ke dalam
artikel :
·
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( P2K3 )
Perusahaan
yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu
:
1. Penetapan Kebijakan, yang meliputi
pembangunan & pemeliharaan dokumen
2. Perencanaan K3, meliputi pembuatan &
pendokumentasion rencana K3
3. Pelaksanaan Rencana K3, meliputi
pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen,
pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3,
pengelolaan materi & perpindahannya
4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3,
meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta
pemeriksaan SMK3
5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3,
meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
a. Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi
bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi perusahaan
b. Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai
ketentuan pemerintah, standar teknis, standar K3 yang berlaku dan kebijakan
yang ditentukan ole manajemen perusahaan.
c. Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul
gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan
operasi serta rencana respon (tanggap) terhadap keadaan gawat/darurat, sehingga
mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.

Posting Komentar