Beberapa Istilah yang harus kita pahami dalam SMK3 ( Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) , istilah ini sering muncul dan
supaya tidak membungungkan simak artikel berikut
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang
selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan
secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ) adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui
upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja
( P2K3 ) badan
pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan
pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif
dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Audit SMK3 adalah pemeriksaan
secara sistematis dan independen terhadap perenuhan kriteria yang telah
ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan
dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
Auditor SMK3 ialah tenaga teknis
yang mempunyai kompetensi baik dari dalam maupun dari luar perusahaan dan
independen untuk melaksanakan audit SMK3.
Audit Internal SMK3 adalah audit Sistem
Manajemen K3 yang dilakukan ole perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian
penerapan Sistem Manajemen K3 dan persiapan audit eksternal Sistem Manajemen K3
dan atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan
lainnya
Audit Eksternal SMK3 adalah audit Sistem
Manajemen K3 yang diselenggarakan oleh Lembaga Audit dan dilaksanakan oleh
Auditor Eksternal dalam rangka pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3
ditempat kerja terhadap pemenuhan persyaratan peraturan perundangan .
Penghargaan SMK3 adalah tanda
penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam
melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan
sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
Tenaga kerja adalah setiap orang
yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
Perusahaan adalah:
a. setiap
bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milk
persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang
mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
b. usaha-usaha
sosiai dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang
lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Pengusaha adalah:
a. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan
milk sendiri;
b. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri
menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di
luar wilayah Indonesia.

Posting Komentar