Penetapan Kebijakan K3

 



Sebelum membahas tentang Penetapan Kebijakan K3 , alangkah baiknya kita tahu bagian dari apa saja penetapan kebijakan K3 ini . Setelah sebelumnya 5 prinsip SMK3 atau Penerapan SMK3 dilaksanakan harus meliputi 5 tahapan berikut

Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu : 

1.    Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen

2.    Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3

3.    Pelaksanaan Rencana K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya

4.    Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3

5.    Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan

Penetapan Kebijakan K3

1. Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui:

a. tinjauan awal kondisi K3; dan
b. proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh.

2. Penetapan kebijakan K3 harus:

·       disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan;

·       tertulis, tertanggal dan ditanda tangani;

·       secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3;

·       dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan;

·       terdokumentasi dan terpelihara dengan baik;

·       bersifat dinamik;

·       ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut mash sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.

3. Untuk melaksanakan ketentuan angka 2 huruf pengusaha dan/atau pengurus harus:

a. menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan
b. menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan di bidang K3;
c. menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3;
d. membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi;
e. melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.

4. Ketentuan tersebut pada angka 3 huruf a sampai dengan huruf e diadakan peninjauan ulang secara teratur.

5. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.

6. Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada ditempat kerja harus berperan sera dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.

 

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads