Sebelum
membahas tentang Penetapan
Kebijakan K3 , alangkah baiknya kita tahu bagian dari apa
saja penetapan kebijakan K3 ini . Setelah sebelumnya 5 prinsip SMK3 atau
Penerapan SMK3 dilaksanakan harus meliputi 5 tahapan berikut
Perusahaan yang
menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :
1.
Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan &
pemeliharaan dokumen
2.
Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion
rencana K3
3.
Pelaksanaan Rencana K3, meliputi pengendalian perancangan &
pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian
produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi &
perpindahannya
4.
Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan
& penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
5.
Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan
kekurangan
Penetapan Kebijakan K3
1. Penyusunan
kebijakan K3 dilakukan melalui:
a. tinjauan awal kondisi K3; dan
b. proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh.
2. Penetapan kebijakan
K3 harus:
·
disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan;
·
tertulis, tertanggal dan ditanda tangani;
·
secara jelas menyatakan tujuan dan
sasaran K3;
·
dijelaskan dan disebarluaskan kepada
seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan;
·
terdokumentasi dan terpelihara dengan
baik;
·
bersifat dinamik;
·
ditinjau ulang secara berkala untuk
menjamin bahwa kebijakan tersebut mash sesuai dengan perubahan yang terjadi
dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
3. Untuk melaksanakan
ketentuan angka 2 huruf pengusaha dan/atau pengurus harus:
a. menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat
menentukan keputusan perusahaan
b. menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain
yang diperlukan di bidang K3;
c. menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban
yang jelas dalam penanganan K3;
d. membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi;
e. melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.

Posting Komentar