Sebelum
membahas tentang Perencanaan
K3 , alangkah baiknya kita tahu bagian dari apa saja
penetapan kebijakan K3 ini . Setelah sebelumnya 5 prinsip SMK3 atau Penerapan
SMK3 dilaksanakan harus meliputi 5 tahapan berikut
Perusahaan yang
menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :
1.
Penetapan Kebijakan, yang
meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
2.
Perencanaan K3, meliputi
pembuatan & pendokumentasion rencana K3
3.
Pelaksanaan Rencana K3, meliputi
pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen,
pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3,
pengelolaan materi & perpindahannya
4.
Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data,
serta pemeriksaan SMK3
5.
Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
Perencanaan
K3
1. Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan:
a. Hasil penelaahan awal
Hasil penelaahan awal merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan
yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.
b. Identifikasi potensi bahaya,
penilaian dan pengendalian risiko Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan
penilaian risiko harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana.
c. Peraturan perundang-undangan dan
persyaratan lainnya
Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya harus:
1) ditetapkan, dipelihara, diinventarisasi dan diidentifikasi oleh perusahaan;
dan
2) disosialisasikan kepada seluruh pekerja/buruh.
d. Sumber daya yang dimiliki
Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki
meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana
serta dana.
2. Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikit memuat :
a. Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan ditinjau kembali secara
teratur sesuai dengan perkembangan. Tujuan dan sasaran K3 paling sedikit
memenuhi kualifikasi:
1) dapat diukur;
2) satuan/indikator pengukuran; dan
3) sasaran pencapaian.
Dalam menetapkan tujuan dan sasaran K3, pengusaha harus berkonsultasi dengan:
1) wakil pekerja/buruh;
2) ahli K3;
3) P2K3; dan
4) pihak-pihak lain yang terkait.
b. Skala Prioritas
Skala prioritas merupakan urutan pekerjaan berdasarkan tingkat
risiko, dimana pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko yang tinggi
diprioritaskan dalam perencanaan.
c. Upaya Pengendalian Bahaya
Upaya pengendalian bahaya, penilaian risiko melalui dilakukan berdasarkan
hasil pengendalian teknis, administratif, dan penggunaan alat pelindung diri.
d. Penetapan Sumber Daya
Penetapan sumber daya dilaksanakan untuk menjamin tersedianya
sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana yang memadai
agar pelaksanaan K3 dapat berjalan.
e. Jangka Waktu Pelaksanaan
Dalam perencanaansetiap kegiatan harus mencakup jangka waktu
pelaksanaan.
f. Indikator Pencapaian
Dalam menetapkan indikator pencapaian harus ditentukan dengan
parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 -yang sekaligus
merupakan informasi mengenai keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SMK3.
g. Sistem Pertanggung Jawaban
Sistem pertanggung jawabanharus ditetapkan dalam pencapaian tujuan
dan sasaran sesuai dengan fungsi dan tingkat manajemen perusahaan yang
bersangkutan untuk menjamin perencanaan tersebut dapat dilaksanakan.
Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk
berperan serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3, dan memiliki budaya
perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi SMK3.
Berdasarkan hal tersebut
pengusaha harus:
·
menentukan, menunjuk, mendokumentasikan
dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3 dan
wewenang untuk bertindak dan menjelaskan hubungan pelaporan untuk semua
tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung;
·
mempunyai prosedur untuk memantau dan
mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang
berpengaruh terhadap sistem dan program K3; dan
·
memberikan reaksi secara cepat dan tepat
terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.

Posting Komentar