Pelaksanaan Rencana K3

 



Sebelum membahas tentang Pelaksanaan Rencana K3 , alangkah baiknya kita tahu bagian dari apa saja penetapan kebijakan K3 ini . Setelah sebelumnya 5 prinsip SMK3 atau Penerapan SMK3 dilaksanakan harus meliputi 5 tahapan berikut

Pelaksanaan Rencana K3

Pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.    menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi; dan

2.    menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.

Keterangan lebih rinci adalah sebagai berikut :

1. Penyediaan Sumber Daya Manusia

a. Prosedur Pengadaan Sumber Daya Manusia

Dalam penyediaan sumber daya manusia, perusahaan harus membuat prosedur pengadaan secara efektif, meliputi:
1) Pengadaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan memiliki kompetensi kerja serta kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan melalui:

a) sertifikat K3 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
b) surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang.

2) Pengidentifikasian kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan;
3) Pembuatan ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif;
4) Pembuatan peraturan untuk memperoleh pendapat dan saran para ahli; dan
5) Pembuatan peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan pekerja/buruh secara aktif.

b. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran

Dalam menunjukkan komitmennya terhadap K3, pengusaha dan/atau pengurus harus melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran dengan melibatkan pekerja/buruh maupun pihak lain yang terkait di dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya.

Dalam melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran SMK3, pengusaha dan/atau pengurus harus memberi pemahaman kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh tentang bahaya fisik, kimia, ergonomi, radiasi, biologi, dan psikologi yang mungkin dapat menciderai dan melukai pada saat bekerja, serta pemahaman sumber bahaya tersebut. Pemahaman tersebut bertujuan untuk mengenali dan mencegah tindakan yang mengarah terjadinya insiden.

c. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat

Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, harus dilakukan oleh perusahaan dengan cara:
1) menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3;
2) menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung meliputi:

a) pimpinan yang ditunjuk untuk bertanggung jawab harus memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam perusahaan;
b) pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga dan dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3;

3) mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3;
4) memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atas kejadian-kejadian lainnya.

d. Pelatihan dan Kompetensi Kerja

Pelatihan dan kompetensi Kerja, dilakukan dengan melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3.

Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan:
1) menggunakan standar kompetensi kerja yang ada;
2) memeriksa uraian tugas dan jabatan;
3) menganalisis tugas kerja;
4) menganalisis hasi! inspeksi dan audit; dan
5) meninjau ulang laporan insiden.

Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program pelatihan yang harus dilakukan, dan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.

2. Menyediakan Prasarana dan Sarana Yang Memadai

Prasarana dan sarana yang disediakan meliputi:

a. Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3 Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 yang bertanggung jawab di bidang K3. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Keanggotaan P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

b. Anggaran
Perusahaan harus mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan K3 secara menyeluruh antara lain untuk:
1) keberlangsungan organisasi K3;
2) pelatihan SDM dalam mewujudkan kompetensi kerja; dan
3) pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk alat evakuasi, peralatan pengendalian, peralatan pelindung diri.

c. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
1) Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh personil yang kompeten.
2) Prosedur informasi K3 harus menjamin pemenuhan kebutuhan untuk:

a) mengkomunikasikan hail dari sistem manajemen, temuan audit dan tinjauan ulang manajemen dikomunikasikan pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan;
b) melakukan identifikasi dan menerima informasi K3 dari luar perusahaan; dan
c) menjamin bahwa informasi K3 yang terkait dikomunikasikan kepada orang-orang di luar perusahaan yang membutuhkan.

Informasi yang perlu dikomunikasikan meliputi:

a) persyaratan eksternal/peraturan perundangan- undangan dan internal/indikator kinerja K3;
b) izin kerja;
c) hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko serta sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin- mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, carakerja, dan proses produksi;
d) kegiatan pelatihan K3;
e) kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
f) pemantauan data;
g) hasil pengkajian kecelakaan, insiden, keluhan dan tindak lanjut;
h) identifikasi produk termasuk komposisinya;
i) informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
j) audit dan peninjauan langsung SMK3.

3) Prosedur pelaporan informasi yang terkait harus ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan yang tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMK3 sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan. Prosedur pelaporan terdiri atas:

a) Prosedur pelaporan internal yang harus ditetapkan untuk menangani:

(1) pelaporan terjadinya insiden;
(2) pelaporanketidaksesuaian;
(3) pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja; dan
(4) pelaporan identifikasi sumber bahaya.

b) Prosedur pelaporan eksternal yang harus ditetapkan untuk menangani:

(1) pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan; dan
(2) pelaporan kepada pemegang saham atau pihak lain yang terkait.
Laporan harus disampaikan kepada pihak manajemen dan/atau pemerintah.

 

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads