Sebelum
membahas tentang Pelaksanaan
Rencana K3 , alangkah baiknya kita tahu bagian dari apa
saja penetapan kebijakan K3 ini . Setelah sebelumnya 5 prinsip SMK3 atau
Penerapan SMK3 dilaksanakan harus meliputi 5 tahapan berikut
Pelaksanaan Rencana K3
Pelaksanaan rencana K3 harus dilaksanakan oleh
pengusaha dan/atau pengurus perusahaan atau tempat kerja dengan melaksanakan
hal-hal sebagai berikut:
1.
menyediakan sumber daya manusia yang
mempunyai kualifikasi; dan
2.
menyediakan prasarana dan sarana yang
memadai.
Keterangan lebih rinci adalah sebagai berikut :
1. Penyediaan Sumber Daya Manusia
a. Prosedur Pengadaan Sumber Daya Manusia
Dalam penyediaan sumber daya manusia, perusahaan
harus membuat prosedur pengadaan secara efektif, meliputi:
1) Pengadaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan memiliki kompetensi kerja
serta kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan melalui:
a) sertifikat K3 yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang; dan
b) surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan dari instansi yang
berwenang.
2) Pengidentifikasian kompetensi kerja yang
diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan
setiap pelatihan yang dibutuhkan;
3) Pembuatan ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif;
4) Pembuatan peraturan untuk memperoleh pendapat dan saran para ahli; dan
5) Pembuatan peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan pekerja/buruh
secara aktif.
b. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
Dalam menunjukkan komitmennya terhadap K3, pengusaha
dan/atau pengurus harus melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran dengan
melibatkan pekerja/buruh maupun pihak lain yang terkait di dalam penerapan,
pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki
dan merasakan hasilnya.
Dalam melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran
SMK3, pengusaha dan/atau pengurus harus memberi pemahaman kepada tenaga kerja
atau pekerja/buruh tentang bahaya fisik, kimia, ergonomi, radiasi, biologi, dan
psikologi yang mungkin dapat menciderai dan melukai pada saat bekerja, serta
pemahaman sumber bahaya tersebut. Pemahaman tersebut bertujuan untuk mengenali
dan mencegah tindakan yang mengarah terjadinya insiden.
c. Tanggung Jawab dan
Tanggung Gugat
Bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam
pelaksanaan K3, harus dilakukan oleh perusahaan dengan cara:
1) menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan
tanggung gugat di bidang K3;
2) menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan
kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan
pengunjung meliputi:
a) pimpinan yang ditunjuk untuk
bertanggung jawab harus memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya
sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam
perusahaan;
b) pengurus harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang
berharga dan dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung
jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3;
3) mempunyai prosedur untuk memantau dan
mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang
berpengaruh terhadap sistem dan program K3;
4) memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang
atas kejadian-kejadian lainnya.
d. Pelatihan dan
Kompetensi Kerja
Pelatihan dan kompetensi Kerja, dilakukan dengan
melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3.
Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai
kebutuhan dengan:
1) menggunakan standar kompetensi kerja yang ada;
2) memeriksa uraian tugas dan jabatan;
3) menganalisis tugas kerja;
4) menganalisis hasi! inspeksi dan audit; dan
5) meninjau ulang laporan insiden.
Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program
pelatihan yang harus dilakukan, dan menjadi dasar pertimbangan dalam
penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.
2. Menyediakan Prasarana dan Sarana Yang Memadai
Prasarana dan sarana yang disediakan meliputi:
a. Organisasi/Unit
yang bertanggung jawab di bidang K3 Perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 yang
bertanggung jawab di bidang K3. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang
merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh
untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur
pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh yang susunannya terdiri dari
Ketua, Sekretaris dan Anggota. Keanggotaan P2K3 mempunyai tugas memberikan
saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus
mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Anggaran
Perusahaan harus mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan K3 secara menyeluruh
antara lain untuk:
1) keberlangsungan organisasi K3;
2) pelatihan SDM dalam mewujudkan kompetensi kerja; dan
3) pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk alat evakuasi, peralatan
pengendalian, peralatan pelindung diri.
c. Prosedur
operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
1) Prosedur operasi/kerja harus disediakan pada setiap jenis pekerjaan dan
dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh
personil yang kompeten.
2) Prosedur informasi K3 harus menjamin pemenuhan kebutuhan untuk:
a) mengkomunikasikan hail dari sistem manajemen,
temuan audit dan tinjauan ulang manajemen dikomunikasikan pada semua pihak
dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja
perusahaan;
b) melakukan identifikasi dan menerima informasi K3 dari luar perusahaan; dan
c) menjamin bahwa informasi K3 yang terkait dikomunikasikan kepada orang-orang
di luar perusahaan yang membutuhkan.
Informasi yang perlu dikomunikasikan meliputi:
a) persyaratan eksternal/peraturan perundangan-
undangan dan internal/indikator kinerja K3;
b) izin kerja;
c) hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko serta sumber bahaya
yang meliputi keadaan mesin- mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan
lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, carakerja, dan proses
produksi;
d) kegiatan pelatihan K3;
e) kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
f) pemantauan data;
g) hasil pengkajian kecelakaan, insiden, keluhan dan tindak lanjut;
h) identifikasi produk termasuk komposisinya;
i) informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
j) audit dan peninjauan langsung SMK3.
3) Prosedur pelaporan informasi yang terkait harus
ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan yang tepat waktu dan memantau
pelaksanaan SMK3 sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan. Prosedur pelaporan
terdiri atas:
a) Prosedur pelaporan internal yang harus ditetapkan
untuk menangani:
(1) pelaporan terjadinya insiden;
(2) pelaporanketidaksesuaian;
(3) pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja; dan
(4) pelaporan identifikasi sumber bahaya.
b) Prosedur pelaporan eksternal yang harus ditetapkan
untuk menangani:
(1) pelaporan yang dipersyaratkan peraturan
perundang-undangan; dan
(2) pelaporan kepada pemegang saham atau pihak lain yang terkait.
Laporan harus disampaikan kepada pihak manajemen dan/atau pemerintah.

Posting Komentar