Sebelum
membahas tentang Pemantauan
dan Evaluasi Kinerja , alangkah baiknya kita tahu bagian
dari apa saja penetapan kebijakan K3 ini . Setelah sebelumnya 5 prinsip SMK3
atau Penerapan SMK3 dilaksanakan harus meliputi 5 tahapan berikut
Perusahaan yang
menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :
1.
Penetapan Kebijakan, yang
meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
2.
Perencanaan K3, meliputi
pembuatan & pendokumentasion rencana K3
3.
Pelaksanaan Rencana K3, meliputi
pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen,
pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3,
pengelolaan materi & perpindahannya
4.
Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data,
serta pemeriksaan SMK3
5.
Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di
perusahaan meliputi:
1. Pemeriksaan, Pengujian, dan Pengukuran
Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran harus
ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta
frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang
berlaku. Prosedur pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran secara umum meliputi:
a. personil yang terlibat harus mempunyai pengalaman dan keahlian yang cukup;
b. catatan pemeriksaan, pengujian dan pengukuran yang sedang berlangsung harus
dipelihara dan tersedia bagi manajemen, tenaga kerja dan kontraktor kerja yang
terkait; c. peralatan dan metode pengujian yang memadai harus digunakan untuk
menjamin telah dipenuhinya standar K3; d. tindakan perbaikan harus dilakukan
segera pada saat ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan K3 dari hail
pemeriksaan, pengujian dan pengukuran; e. penyelidikan yang memadai harus
dilaksanakan untuk menemukan penyebab permasalahan dari suatu insiden; dan f.
hasil temuan harus dianalisis dan ditinjau ulang.
2. Audit Internal SMK3
Audit internal SMK3 harus dilakukan secara berkala
untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Audit SMK3 dilaksanakan secara
sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan
menggunakan metodologi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan audit internal dapat
menggunakan kriteria audit eksternal sebagaimana tercantum pada Lampiran II PP
50, dan pelaporannya dapat menggunakan format laporan yang tercantum pada
Lampiran IlI peraturan tersebut. Frekuensi audit harus ditentukan berdasarkan
tinjauan lang hasil audit sebelumnya dan bukti sumber bahaya yang didapatkan di
tempat kerja. Hasil audit harus digunakan oleh pengurus dalam proses tinjauan
ulang manajemen. Hasil temuan dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja
serta audit SMK3 harus didokumentasikan dan digunakan untuk tindakan perbaikan
dan pencegahan. Pemantauan dan evaluasi kinerja serta audit SMK3 dijamin
pelaksanaannya secara sistematik dan efektif oleh pihak manajemen.

Posting Komentar