Guna
mengetahui keefektifan penerapan SMK3 dan mengukur kinerja pelaksanaan SMK3
serta untuk membuat perbaikan-perbaikan maka diperlukan pelaksanaan audit SMK3.
Selain itu melalui audit SMK3 akan diketahui program K3 apakah telah
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan pada suatu
perusahaan.
Disadari
bahwa selama berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan
Kerja, ukuran yang dipakai untuk mengukur dan menilai kegiatan usaha
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja selalu menggunakan tingkat
kekerapan kecelakaan, tingkat keparahan kecelakaan, jumlah kerugian yang
ditimbulkan dan statistik kecelakaan. Metode tersebut hingga saat ini mash
dipergunakan, namun hal itu hanya untuk mengukur peristiwa kecelakaan yang
terjadi dan bersifat reaktif.
Tujuan Audit SMK3
Berdasarkan uraian di atas
audit SMK3 bertujuan untuk:
a. Menilai secara kritis dan
sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi
perusahaan yang meliputi:
·
Tenaga manusia meliputi kemampuan dan sikapnya dalam
kaitannya dengan K3.
·
Perangkat keras meliputi sarana peralatan proses
produksi dan operasi, sarana pemadam kebakaran, kebersihan dan tata lingkungan
dan
·
Perangkat lunak (manajemen) meliputi sikap manajemen,
organisasi, prosedur, standar dan hal lain yang terkait dengan pengaturan
manusia serta perangkat keras unit operasi.
b. Memastikan bahwa
pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan pemerintah,
standar teknis, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan ole
manajemen perusahaan.
c. Menentukan langkah untuk
mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap
tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon
(tanggap) terhadap keadaan gawat/darurat, sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat
meningkat.

Posting Komentar