Menimbang :
a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas
keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional;
b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula
keselamatannya;
c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
effisien;
d. bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina
norma-norma perlindungan kerja;
e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang
memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan
perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi;
Mengingat :
1.
Pasal-pasal 5, 20 dan 27 Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Pasal-pasal 9 dan 10 Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 No. 55, Tambahan Lembaran Negara No. 2912);
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan :
1.
Mencabut :
Veiligheidsreglement Tahun 1910 (Stbl. No. 406),
2.
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA.
BAB I
TENTANG
ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
(1) “tempat
kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau
terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering
dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber
atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; termasuk tempat
kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan
bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
(2) “pengurus” ialah
orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri;
(3) “pengusaha” ialah
:
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha
bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum
termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang diwakili berkedudukan di luar
Indonesia.
(4) “direktur” ialah
pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan
Undang-undang ini;
(5) “pegawai pengawas” ialah
pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja;
(6) “ahli
keselamatan kerja” ialah tenaga teknis berkeahlian khusus
dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk
mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.
BAB II.
RUANG LINGKUP
Pasal 2.
(1) Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja
dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di
dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
(2) Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di
mana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat
menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut atau
disimpan bahan atau barang yang : dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran
rumah, gedung atau bangunan lainnya,
termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan
sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan;
d. dilakukan usaha : pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan
kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih
logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau
mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar
perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di
daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok,
stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan,
terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau
telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya
yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk
sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat
membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja dan atau yang berada di
ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).
BAB III.
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA.
Pasal 3.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau
kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan
getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan;
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan
proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau
barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar-muat,
perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
(2) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah
perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.
Pasal 4.
(1) Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan
penyimpanan bahan, barang, produk teknik dan aparat produksi yang mengandung
dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
(2) Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip
teknik ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara
teratur,jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan
dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan,
pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan,
barang, produk teknis dan aparat produksi guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan
keselamatan umum.
(3) Dengan peraturan perundangan dapat dirubah
perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2) : dengan peraturan
perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-
syarat keselamatan tersebut.
BAB IV.
PENGAWASAN
Pasal 5.
(1) Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang
ini, sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan
menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan
membantu pelaksanaannya.
(2) Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan
kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6.
(1) Barangsiapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat
mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
(2) Tata-cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia
Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
(3) Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7.
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus
membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan
peraturan perundangan.
Pasal 8.
(1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan
kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan
diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang
diberikan padanya.
(2) Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan
dibenarkan oleh direktur.
(3) Norma-norma mengenai pengujian keselamatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan.
BAB V.
PEMBINAAN.
Pasal 9.
(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap
tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat
kerjanya;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat
kerjanya;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah
ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah
memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam
pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang
dijalankannya.
BAB VI.
PANITIA PEMBINA
KESELAMATAN DAN
KESEHATAN KERJA
Pasal 10.
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerjasama, saling
pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja
dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di
bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha
berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan
lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII.
KECELAKAAN.
Pasal 11
.
(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat
kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam
ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.
BAB VIII.
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA
KERJA.
Pasal 12.
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk :
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
ahli keselamatan kerja;
b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan;
d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan
kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain
oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggung-jawabkan.
BAB IX.
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI
TEMPAT KERJA.
Pasal 13.
Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua
petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang
diwajibkan.
BAB
X.
KEWAJIBAN PENGURUS.
Pasal 14.
Pengurus diwajibkan :
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua
syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang- undang ini dan semua
peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar
keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada
tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas
atau ahli Keselamatan Kerja;
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang dan
menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut,
disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB
XI.
KETENTUAN-KETENTUAN
PENUTUP.
Pasal 15.
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut
dengan peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman
pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggitingginya Rp.
100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16.
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada
pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan di didalam satu
tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan
menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17.
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan
kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetapi berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- undang ini.
Pasal
18.
Undang-undang ini disebut “UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA” dan
mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970.
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ALAMSJAH
Mayor Jenderal T.N.I.
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA.
PENJELASAN
UMUM
Veiligheidsreglement yang ada sekarang dan berlaku mulai 1910 (Stbl. No. 406)
dan semenjak itu di sana-sini mengalami perobahan mengenai soal-soal yang tidak
begitu berarti, ternyata dalam banyak hal sudah terbelakang dan perlu
diperbaharui sesuai dengan perkembangan peraturan perlindungan tenaga kerja
lainnya dan perkembangan serta kemajuan
teknik, teknologi dan industrialisasi di Negara kita dewasa ini dan untuk
selanjutnya.
Mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat baru dan sebagainya yang
serba pesik banyak dipakai sekarang ini, bahan-bahan tehnis baru banyak diolah
dan dipergunakan, sedangkan mekanisasi dan elektrifikasi diperluas di mana-mana.
Dengan majunya industrialisasi, mekanisasi, elektrifikasi dan modernisasi, maka
dalam kebanyakan hal berlangsung pulalah peningkatan intensitet kerja
operasionil dan tempo kerja para pekerja. Hal-hal ini memerlukan pengerahan
tenaga secara intensief pula dari para pekerja. Kelelahan, kurang perhatian
akan hal-hal lain, kehilangan keseimbangan dan lain-lain
merupakan akibat dari padanya dan menjadi sebab terjadinya kecelakaan.
Bahan-bahan yang mengandung racun, mesin-mesin, alat-alat, pesawat-pesawat dan
sebagainya yang serba pelik serta cara-cara kerja yang buruk, kekurangan
ketrampilan dan latihan kerja, tidak adanya pengetahuan tentang sumber bahaya
yang baru, senantiasa merupakan sumber-sumber bahaya dan penyakit-penyakit
akibat kerja. Maka dapatlah difahami perlu adanya pengetahuan keselamatan kerja
dan kesehatan kerja yang maju dan tepat.
Selanjutnya dengan peraturan yang maju akan dicapai keamanan yang baik dan
realistis yang merupakan faktor sangat penting dalam memberikan rasa tentram,
kegiatan dan kegairahan bekerja pada tenaga-kerja yang bersangkutan dan hal ini
dapat mempertinggi mutu pekerjaan, meningkatkan produksi dan produktivitas
kerja. Pengawasan berdasarkan Veiligheidsreglement seluruhnya bersifat
repressief.
Dalam Undang-undang ini diadakan perobahan prinsipiil dengan
merobahnya menjadi lebih diarahkan pada sifat preventief.
Dalam praktek dan pengalaman dirasakan perlu adanya pengaturan yang baik
sebelum perusahaan-perusahaan, pabrik-pabrik atau bengkel-bengkel didirikan,
karena amatlah sukar untuk merobah atau merombak kembali apa yang telah
dibangun dan terpasang di dalamnya guna memenuhi syarat-syarat keselamatan
kerja yang bersangkutan.
Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan
perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi, maupun bentuk dan
sistimatikanya. Pembaruan dan perluasannya adalah mengenai :
1.
Perluasan ruang lingkup.
2.
Perobahan pengawasan repressief menjadi preventief.
3.
Perumusan teknis yang lebih tegas.
4.
Penyesuaian tata-usaha sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan
pengawasan.
5.
Tambahan pengaturan pembinaan Keselamatan Kerja bagi management
dan Tenaga Kerja.
6.
Tambahan pengaturan mendirikan Panitya Pembina Keselamatan Kerja
dan Kesehatan Kerja.
7.
Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Ayat (1).
Dengan perumusan ini ruang lingkup bagi berlakunya Undang-undang ini jelas
ditentukan oleh tiga unsur:
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi sesuatu usaha,
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja disana,
3. Adanya bahaya kerja ditempat itu.
Tidak selalu tenaga kerja harus sehari-hari bekerja dalam sesuatu
tempat kerja. Sering pula mereka untuk waktu-waktu tertentu harus memasuki
ruanganruangan untuk mengontrol, menyetel, menjalankan instalasi-instalasi,
setelah mana mereka keluar dan bekerja selanjutnya di lain tempat.
Instalasi-instalasi itu dapat merupakan sumber-sumber bahaya dan
dengan demikian haruslah memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja yang berlaku
baginya, agar setiap orang termasuk tenaga kerja yang memasukinya dan atau
untuk mengerjakan sesuatu disana, walaupun untuk jangka waktu pendek, terjamin
keselamatannya.
Instalasi-instalasi demikian itu misalnya rumah-rumah, transformator, instalasi
pompa air yang setelah dihidupkan berjalan otomatis, ruangan-ruangan instalasi
radio, listrik tegangan tinggi dan sebagainya.
Sumber berbahaya adakalanya mempunyai daerah pengaruh yang meluas. Dengan
ketentuan dalam ayat ini praktis daerah pengaruh ini tercakup dan dapatlah
diambil tindakan-tindakan penyelamatan yang diperlukan. Hal ini sekaligus
menjamin kepentingan umum. Misalnya suatu pabrik dimana diolah bahan-bahan
kimia yang berbahaya dan dipakai serta dibuang banyak air yang mengandung
zat-zat yang berbahaya.
Bila air buangan demikian itu dialirkan atau dibuang begitu saja ke dalam
sungai maka air sungai itu menjadi berbahaya, akan dapat mengganggu kesehatan
manusia, ternak ikan dan pertumbuhan tanam-tanaman. Karena itu untuk air bungan
itu harus diadakan penampungannya tersendiri atau dikerjakan pengolahan
terdahulu, dimana zat-zat kimia di dalamnya dihilangkan atau dinetraliseer,
sehingga airnya itu tidak berbahaya lagi dan dapat dialirkan kedalam sungai.
Dalam pelaksanaan Undang-undang ini dipakai pengertian tentang tenaga kerja
sebagaimana dimuat dalam Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja, maka dipandang tidak perlu di muat definisi itu dalam
Undang-undang ini.
Usaha-usaha yang dimaksud dalam Undang-undang ini tidak harus selalu mempunyai
motif ekonomi atau motif keuntungan, tapi dapat merupakan usaha-usaha sosial
seperti perbengkelan di Sekolah-sekolah teknik, usaha rekreasi-rekreasi dan di
rumah-rumah sakit, di mana dipergunakan instalasi-instalasi listrik dan atau
mekanik yang berbahaya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6).
Guna pelaksanaan Undang-undang ini diperlukan pengawasan dan untuk ini
diperlukan staf-staf tenaga-tenaga pengawas yang kuantitatief cukup besar serta
bermutu. Tidak saja diperlukan keahlian dan penguasaan teoritis bidang-bidang
spesialisasi yang beraneka ragam, tapi mereka harus pula mempunyai banyak
pengalaman di bidangnya.
Staf demikian itu tidak didapatkan dan sukar dihasilkan di Departemen Tenaga
Kerja saja. Karena itu dengan ketentuan dalam ayat ini Menteri Tenaga Kerja
dapat menunjuk tenaga-tenaga ahli dimaksud yang berada di Instansi-instansi
Pemerintah dan atau Swasta untuk dapat memformeer Personalia operasionil yang
tepat.
Maka dengan demikian Menteri Tenaga Kerja dapat mendesentralisir pelaksanaan
pengawasan atas ditaatinya Undang-undang ini secara meluas, sedangkan POLICY
NASIONALNYA tetap menjadi TANGGUNG- JAWABNYA dan berada di tangannya, sehingga
terjamin pelaksanaannya secara SERAGAM dan SERASI bagi seluruh Indonesia.
Pasal 2.
Ayat (1).
Materi yang diatur dalam Undang-undang ini mengikuti perkembangan masyarakat
dan kemajuan teknik, teknologi serta senantiasa akan dapat sesuai dengan
perkembangan proses industrialisasi Negara kita dalam rangka Pembangunan
Nasional Selanjutnya akan dikeluarkan peraturan-peraturan organiknya, terbagi
baik atas dasar pembidangan teknis maupun atas dasar
pembidangan industri secara sektoral. Setelah Undang-undang ini, diadakanlah
Peraturan-peraturan perundangan Keselamatan Kerja bidang Listrik, Uap, Radiasi
dan sebagainya, pula peraturan perundangan Keselamatan Kerja sektoral, baik di
darat, di laut maupun di udara.
Ayat (2).
Dalam ayat ini diperinci sumber-sumber bahaya yang dikenal dewasa ini yang
bertalian dengan:
1.
Keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat-alat kerja serta
peralatan lainnya, bahan-bahan dan sebagainya.
2.
Lingkungan,
3.
Sifat pekerjaan.
4.
Cara kerja.
5.
Proses produksi.
Ayat (3).
Dengan ketentuan dalam ayat ini dimungkinkan diadakan perubahanperobahan atas
perincian yang dimaksud sesuai dengan pendapatan-pendapatan baru kelak kemudian
hari, sehingga Undang-undang ini, dalam pelaksanaannya tetap berkembang.
Pasal 3.
Ayat (1).
Dalam ayat ini dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus
dipenuhi oleh syarat-syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan.
Ayat (2).
Cukup jelas.
Pasal 4.
Ayat (1).
Syarat-syarat keselamatan kerja yang menyangkut perencanaan dan pembuatan
diberikan pertama-tama pada perusahaan pembuatan atau produsen dari
barang-barang tersebut, sehingga kelak dalam pengangkutan dan sebagainya itu
barang-barang itu sendiri tidak berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan
dan bagi umum, kemudian pada perusahaan-perusahaan yang memperlakukannya
selanjutnya yakni yang mengangkutnya, yang mengedarkannya, memperdagangkannya,
memasangnya, memakainya atau mempergunakannya, memeliharanya dan menyimpannya.
Syarat-syarat tersebut di atas berlaku pula bagi barang-barang yang didatangkan
dari luar negeri.
Ayat (2).
Dalam ayat ini ditetapkan secara konkrit ketentuan-ketentuan yang harus
dipenuhi oleh syarat-syarat yang dimaksud.
Ayat (3).
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6.
Cukup jelas.
Panitia Banding ialah Panitia Teknis, yang anggota-anggotanya terdiri dari
ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.
Pasal 7.
Cukup jelas.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Cukup jelas.
Pasal 10.
Ayat (1).
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja bertugas memberi pertimbangan
dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan dalam,perusahaan
yang bersangkutan serta dapat memberikan penjelasan dan penerangan efektif pada
para pekerja yang bersangkutan.
Ayat (2).
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan suatu Badan yang
terdiri dari unsur-unsur penerima kerja, pemberi kerja dan pemerintah
(tripartite).
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.
Pasal 13.
Yang dimaksud dengan barang siapa ialah setiap orang baik yang bersangkutan
maupun tidak bersangkutan dengan pekerjaan di tempat kerja itu.
Pasal 14.
Cukup jelas.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Pasal 16.
Cukup jelas.
Pasal 17.
Peraturan-peraturan Keselamatan Kerja yang ditetapkan berdasarkan
veiligheidsreglement 1910 dianggap ditetapkan erdasarkan Undang-undang ini
sepanjang tidak bertentangan dengannya.
Pasal 18.
Cukup jelas.
CATATAN
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Posting Komentar