Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3 – Keselamatan dan Kesehatan kerja atau yang lazim disingkat K3 merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk upaya preventif terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit dari karena kerja. Oleh karena betapa pentingnya hal ini, maka pelatihan K3 di berbagai bidang pun dilakukan.
Salah satunya adalah
pelatihan untuk ahli K3 (juga biasa disebut ahli K3 umum). Menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, yang
dimaksud dengan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik
berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri
Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-Undang Keselamatan Kerja.
Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3
Dasar hukum penunjukan
ahli K3 ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
berikut beberapa peraturan pelaksananya sebagai berikut.
- Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan
Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perlukah Setiap Perusahaan Mempunyai Ahli K3?
Sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
setiap pekerja atau buruh pada dasarnya memiliki hak mendapat perlindungan atas
keselamatan dan kesehatan kerjanya. Namun, perlu diketahui pula bahwa tempat
kerja yang wajib memiliki ahli K3 juga dikategorikan seperti yang tertuang
dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan
Kerja. Adapun kriteria yang dimaksud adalah:
- Suatu tempat kerja
di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang;
- Suatu tempat kerja
di mana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang akan
tetapi menggunakan bahan, proses, alat, dan atau instalasi yang besar
risiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian, jika
sebuah perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut, maka tidak
diwajibkan baginya untuk memiliki ahli K3. Adapun
penjelasan lebih lengkap tentang deskripsi tempat kerja yang ditentukan dapat
ditinjau pada Penjelasan Pasal 86 ayat 2 UU
Ketenagakerjaan.
Kewajiban Ahli K3
Kewajiban seorang Ahli K3
diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Permenaker 02/1992 dengan rincian sebagai berikut:
- Membantu mengawasi
pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai
dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya.
- Memberikan laporan
kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil
pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut: a. Untuk ahli
keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga)
bulan, kecuali ditentukan lain; b. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan
kerja di perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya.
- Merahasiakan
segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat
berhubungan dengan jabatannya.
- Siapa yang Boleh Menjadi Ahli K3?
Berdasarkan Pasal 3
Permenaker 02/1992, orang yang dapat ditunjuk menjadi seorang Ahli K3 harus
memiliki pendidikan Sarjana, Sarjana Muda, atau sederajat dengan beberapa
kualifikasi tambahan sebagai berikut :
- Sarjana (D3) dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun.
- Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun.
- Berbadan sehat.
- Berkelakuan baik.
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan.
- Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Selain syarat di atas,
memiliki bekal pelatihan K3 juga menjadi nilai tersendiri sebagaimana yang
tertuang di dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf h Permenaker
02/1992.

Posting Komentar