Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 merupakan sebuah prosedur wajib yang harus dijalankan oleh semua perusahaan di segala bidang. Tujuan K3 adalah untuk menjamin kenyamanan proses kerja, baik itu karyawan maupun jajaran pimpinan perusahaan.
Dengan adanya prosedur K3 diharapkan tidak ada pihak yang
dirugikan dalam proses berjalannya sebuah bisnis. Baik kerugian dalam bentuk
fisik, materi ataupun jiwa. Sosialisasi terkait keamanan keselamatan dan
kesehatan kerja umumnya disampaikan melalui pelatihan K3.
Pengertian Prosedur K3
Berdasarkan pengertiannya, prosedur K3 adalah rangkaian
proses yang dijalankan dalam sebuah pekerjaan dimulai dengan penilaian mengenai
risiko terkait pekerjaan tersebut. Penilaian risiko berguna untuk menjamin keselamtan
dan kesehatan seluruh karyawan selama mereka sedang menyelesaikan tugas di
dalam ruang lingkup pekerjaan.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam prosedur K3
antara lain adalah pertimbangan tentang adanya risiko baik cidera maupun sakit
yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut. Selain risiko sumber daya manusia,
risiko kerusakan alat maupun lingkungan sekitar juga termasuk ke dalam cakupan
prosedur K3.
Prosedur K3 muncul sejak manusia mulai mengenal pekerjaan.
Adanya prosedur ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia, termasuk saat
berada di tempat kerja.
Manfaat Prosedur K3
Mengingat dalam aktivitas pekerjaan kita tidak tahu risiko
apa yang bisa muncul, prosedur K3 memiliki banyak manfaat antara lain:
Menciptakan rasa aman bagi
semua karyawan ketika mereka melaksanakan tugas
Prosedur K3 yang diterapkan
dengan baik bisa mendatangkan keuntungan untuk perusahaan karena tidak perlu
mengeluarkan dana tambahan berupa kompensasi untuk karyawan yang mengalami
cedera atau sakit selama bertugas
Penerapan prosedur K3, semua
tugas dalam perusahaan dapat berjalan efisien, efektif dan terarah.
Dasar Hukum tentang Prosedur
K3
Hingga saat ini tidak diketahui sejak kapan keselamatan dan
kesehatan kerja mulai diterapkan di dunia industri. Namun di Indonesia, aturan
K3 sudah ada sejak masa Hindia Belanda. Saat itu, prosedur K3 dikenal dengan
nama Veiligheids Reglement. Pasca kemerdekaan, beberapa aturan dicabut dan
kemudian diganti.
Dasar hukum mengenai prosedur K3 terdapat dalam
Undang-undang Keselamatan Kerja No. 1 Tahun 1970. Di dalam undang-undang
tersebut dijabarkan mengenai tempat-tempat kerja yang wajib melaksanakan
prosedur K3. Saat ini, K3 diberlakukan secara umum dan wajib dilaksanakan oleh
semua perusahaan di segala sektor. baca selengkapnya
Siapa Saja yang Wajib
Mengetahui tentang Prosedur K3?
Menurut undang-undang, jaminan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja itu berlaku untuk semua pekerja baik yang beraktivitas di darat, laut, di
dalam tanah maupun di udara. Semua karyawan memiliki hak dan kewajiban terkait
keselamatan dan kesehatan mereka saat bertugas. Sementara itu perusahaan
melalui pengawas atau pengurus K3, wajib mengawasi dan bertanggung jawab pada
semua prosedur mulai dari pencegahan hingga penanganan.

Posting Komentar