MENTERI TENAGA KERJA
R.I,
Menimbang
:
a. bahwa sebagai pelaksanaan
ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5
ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu menetapkan tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang
ahli keselamatan dan kesehatan kerja ;
b.
bahwa tata cara penunjukan, kewajiban
dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978
dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-
04/MEN/1987 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan
;
c.
bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Tenaga Kerja.
Mengingat : 1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stb 1930 No. 225) ;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja ;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
;
4. Peraturan Uap Tahun 1930 (Stb 1930 No. 339) ;
5.
Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1984 yo Keputusan
Presiden Nomor 30 Tahun 1987 tentang Susunan
Organisasi Departemen ;
6.
Keputusan Presiden R.I. Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V ;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
M E M U T U S
K A N :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN, KEWAJIBAN
DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
B A B I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
a.
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja ialah tenaga
teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi
ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.
b. Pengurus ialah Orang
yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya
yang berdiri sendiri.
c.
Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau
tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat
sumber atau sumber-sumber bahaya.
d.
Direktur ialah Direktur sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Pasal 2
(1) Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang
menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada
tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada
perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Kriteria tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Suatu tempat
kerja dimana pengurus
mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang.
b. Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari
100 orang akan tetapi
menggunakan bahan, proses,
alat dan atau instalasi yang besar resiko
bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
B A B II
TATA CARA PENUNJUKAN
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 3
Untuk dapat ditunjuk sebagai
ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat
dengan ketentuan sebagai berikut
:
1. Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang- kurangnya 2 tahun
;
2. Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan
bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun ;
b. Berbadan sehat ;
c. Berkelakuan baik ;
d. Bekerja penuh di instansi
yang bersangkutan ;
e. Lulus seleksi dari Tim Penilai.
Pasal 4
(1)
Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada
Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat
yang ditunjuk.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan :
a. Daftar riwayat
hidup ;
b. Surat Keterangan pengalaman kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja ;
c. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter ;
d. Surat keterangan pemeriksaan psykologi yang menyatakan sesuai
untuk melaksanakan tugas
sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja ;
e. Surat berkelakuan baik dari Polisi
;
f. Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan ;
g. Fotocopy ijazah
atau Surat Tanda
Tamat Belajar terakhir ;
h. Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja,
apabila yang bersangkutan memilikinya.
Pasal 5
(1)
Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja diberikan setelah
memperhatikan pertimbangan Tim Penilai.
(2)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditunjuk Menteri Tenaga Kerja, dan
diketuai oleh Direktur Jenderal yang membidangi keselamatan dan kesehatan kerja yang anggotanya terdiri dari Pejabat
Departemen Tenaga Kerja, Badan dan Instansi lain yang dipandang perlu.
Pasal 6
(1)
Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
mempunyai tugas melakukan penilaian
tentang syarat-syarat administrasi dan kemampuan pengetahuan teknis keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Kemampuan pengetahuan teknis sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ialah kemampuan melakukan identifikasi, evaluasi
dan pengendalian masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja di
tempat kerja sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 7
(1)
Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 ayat (1) berlaku
untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun.
(2)
Keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dimintakan perpanjangan kepada
Menteri Tenaga Kerja
atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan
menurut prosedur dalam pasal 4 ayat (1) dengan melampirkan :
a. Semua lampiran
sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat (2) ;
b.
Salinan keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang lama ;
c.
Surat pernyataan dari pengurus atau pimpinan
instansi mengenai prestasi ahli keselamatan dan kesehatan
kerja yang bersangkutan ;
d. Rekapitulasi laporan
kegiatan selama menjalankan tugas.
(4)
Dalam keputusan penunjukan perpanjangan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) Tim Penilai
dapat melakukan penguji
kembali tentang kemampuan
teknis keselamatan dan kesehatan
kerja.
Pasal 8
(1)
Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan
kerja tidak berlaku apabila yang bersangkutan :
a. Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain ;
b. Mengundurkan diri ;
c. Meninggal dunia.
(2)
Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan
kerja dicabut apabila yang bersangkutan terbukti
:
a.
Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan
keselamatan dan kesehatan kerja ;
b.
Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga
menimbulkan keadaan berbahaya
;
c.
Dengan sengaja dan atau karena kekhilafannya menyebabkan terbukanya rahasia suatu perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan.
B A B III KEWAJIBAN
DAN WEWENANG
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA
Pasal 9
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban :
a.
Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai
dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya ;
b.
Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai
hasil pelaksanaan tugas
dengan ketentuan sebagai
berikut :
1.
Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat
kerja satu kali dalam 3 (tiga)
bulan, kecuali ditentukan lain ;
2.
Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa
dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya
c.
Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubung dengan jabatannya
(2) Tembusan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditujukan
kepada
:
1. Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.
2. Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.
3. Direktur Bina Pengawasan Norma
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pasal 10
(1) Ahli keselamatan dan kesehatan kerja
berwenang untuk :
a.
Memasuki tempat kerja
sesuai dengan keputusan
penunjukannya ;
b.
Meminta keterangan dan atau informasi mengenai
pelaksanaan syarat-syarat keselamatan
dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya ;
c.
Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa
mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi
:
1. Keadaan fasilitas
tenaga kerja.
2. Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.
3. Penanganan bahan-bahan.
4. Proses produksi.
5. Sifat pekerjaan.
6. Cara kerja.
7. Lingkungan kerja.
(2)
Perincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c dapat dirubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk
berdasarkan Undang-undang Uap Tahun
1930 dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang bekerja pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja dalam
memberikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus mendapat
persetujuan Menteri atau Pejabat
yang ditunjuk.
B A B IV KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1)
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditunjuk sebelum
Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu dalam keputusan penunjukannya.
(2)
Setelah berakhirnya jangka waktu penunjukannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat dimintakan perpanjangan sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal
7 ayat (2), ayat (3) dan ayat
(4).
B A B V KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 12
Pegawai
Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan
Menteri ini.
Pasal 13
Dengan
ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No.
PER-03/MEN/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1987 pasal 1 huruf a, b , dan c, 5, 6, 7, 8 , 9,
10, 11 dan 13 khusus yang mengatur
ahli keselamatan dan kesehatan kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a pada tanggal : 30 – 12 – 1992
MENTERI
TENAGA KERJA,
ttd,

Posting Komentar