PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER-02/MEN/1992

 







 

MENTERI TENAGA KERJA R.I,

 

Menimbang     :   a.   bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 1 ayat (6) dan pasal 5 ayat (2) Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perlu menetapkan tata cara penunjukan, kewajiban, dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja ;

 

b.    bahwa tata cara penunjukan, kewajiban dan wewenang ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER- 04/MEN/1987 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu disempurnakan ;

 

c.     bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

 

 

Mengingat       : 1. Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stb 1930 No. 225) ;

 

2.    Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja ;

 

3.     Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

;

 

4.     Peraturan Uap Tahun 1930 (Stb 1930 No. 339) ;

 

5.    Keputusan Presiden R.I. No. 15 Tahun 1984 yo Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi Departemen ;

 

6.    Keputusan Presiden R.I. Nomor 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan V ;

 

7.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.


M E M U T U S K A N :

 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN, KEWAJIBAN DAN WEWENANG AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

 

 

B A B I KETENTUAN UMUM

Pasal   1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

 

a.      Ahli keselamatan dan kesehatan kerja ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja.

 

b.      Pengurus ialah Orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

 

c.      Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha, dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.

 

d.      Direktur ialah Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

 

 

Pasal   2

 

(1)       Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

 

(2)       Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :

 

a.      Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang.

 

b.      Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari

100 orang akan tetapi menggunakan bahan, proses, alat dan atau instalasi yang besar resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

 

 

B A B   II

TATA CARA PENUNJUKAN

AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal   3

 

Untuk dapat ditunjuk sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

 

a.    Berpendidikan sarjana, sarjana muda atau sederajat dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1.    Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang- kurangnya 2 tahun ;


2.    Sarjana Muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun ;

 

b.    Berbadan sehat ;

c.     Berkelakuan baik ;

d.    Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan ;

e.    Lulus seleksi dari Tim Penilai.

 

 

Pasal   4

 

(1)       Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus atau pimpinan instansi kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

 

(2)       Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melampirkan :

 

a.    Daftar riwayat hidup ;

 

b.    Surat Keterangan pengalaman kerja di bidang keselamatan dan kesehatan kerja ;

 

c.     Surat keterangan berbadan sehat dari dokter ;

 

d.    Surat keterangan pemeriksaan psykologi yang menyatakan sesuai untuk melaksanakan tugas sebagai ahli keselamatan dan kesehatan kerja ;

 

e.    Surat berkelakuan baik dari Polisi ;

 

f.      Surat keterangan pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan ;

 

g.    Fotocopy ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar terakhir ;

 

h.    Sertifikat pendidikan khusus keselamatan dan kesehatan kerja, apabila yang bersangkutan memilikinya.

 

 

Pasal   5

 

(1)       Penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja diberikan setelah memperhatikan pertimbangan Tim Penilai.

 

(2)       Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunjuk Menteri Tenaga Kerja, dan diketuai oleh Direktur Jenderal yang membidangi keselamatan dan kesehatan kerja yang anggotanya terdiri dari Pejabat Departemen Tenaga Kerja, Badan dan Instansi lain yang dipandang perlu.

 

 

Pasal   6

 

(1)       Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 mempunyai tugas melakukan penilaian tentang syarat-syarat administrasi dan kemampuan pengetahuan teknis keselamatan dan kesehatan kerja.

 

(2)       Kemampuan pengetahuan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah kemampuan melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan bidang tugasnya.


Pasal   7

 

(1)       Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun.

 

(2)       Keputusan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dimintakan perpanjangan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk.

 

(3)       Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan menurut prosedur dalam pasal 4 ayat (1) dengan melampirkan :

 

a.    Semua lampiran sebagaimana disebut dalam pasal 4 ayat (2) ;

 

b.    Salinan keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang lama ;

 

c.     Surat pernyataan dari pengurus atau pimpinan instansi mengenai prestasi ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang bersangkutan ;

 

d.    Rekapitulasi laporan kegiatan selama menjalankan tugas.

 

(4)       Dalam keputusan penunjukan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Tim Penilai dapat melakukan penguji kembali tentang kemampuan teknis keselamatan dan kesehatan kerja.

 

 

Pasal   8

 

(1)       Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja tidak berlaku apabila yang bersangkutan :

 

a.    Pindah tugas ke perusahaan atau instansi lain ;

b.    Mengundurkan diri ;

c.     Meninggal dunia.

 

(2)       Keputusan penunjukan ahli keselamatan dan kesehatan kerja dicabut apabila yang bersangkutan terbukti :

 

a.    Tidak memenuhi peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja ;

 

b.    Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya ;

 

c.     Dengan sengaja dan atau karena kekhilafannya menyebabkan terbukanya rahasia suatu perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan.


B A B                         III KEWAJIBAN DAN WEWENANG

AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal   9

 

(1)       Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban :

 

a.    Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan Perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya ;

 

b.    Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1.    Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain ;

2.    Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya

 

c.     Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubung dengan jabatannya

 

(2)       Tembusan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditujukan kepada

:

 

1.    Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

2.    Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat.

3.    Direktur Bina Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

 

 

Pasal   10

 

(1)       Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berwenang untuk :

 

a.    Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya ;

b.    Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya ;

c.     Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi :

 

1.    Keadaan fasilitas tenaga kerja.

2.    Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya.

3.    Penanganan bahan-bahan.

4.    Proses produksi.

5.    Sifat pekerjaan.

6.    Cara kerja.

7.    Lingkungan kerja.

 

(2)       Perincian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dirubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

(3)       Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk berdasarkan Undang-undang Uap Tahun 1930 dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang bekerja pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja dalam memberikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c harus mendapat persetujuan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.


B A B                          IV KETENTUAN PERALIHAN

Pasal   11

 

(1)       Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditunjuk sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu dalam keputusan penunjukannya.

 

(2)       Setelah berakhirnya jangka waktu penunjukannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dimintakan perpanjangan sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).

 

 

B A B V KETENTUAN PENUTUP

Pasal   12

 

Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan melaksanakan pengawasan terhadap ditaatinya Peraturan Menteri ini.

 

 

Pasal   13

 

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi No. PER-03/MEN/1978 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1987 pasal 1 huruf a, b , dan c, 5, 6, 7, 8 , 9, 10, 11 dan 13 khusus yang mengatur ahli keselamatan dan kesehatan kerja dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

 

Pasal   14

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di                     : J a k a r t a pada tanggal                        : 30 12 1992

 

MENTERI TENAGA KERJA,

 

ttd,

 

DRS. COSMOS BATUBARA


Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama

ads

ads